
Program Indonesia Pintar adalah program yang di rancang oleh pemerintah yang di tekankan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang tidak mampu ( Prioritas ) agar tetap mendapatkan layanan pendidikan. Baik itu pendidikan formal atau non-formal, Upaya ini dilakukan oleh pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari putus sekolah. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya yang di keluarkan langsung maupun tidak langsung. Apa saja syarat dan ketentuannya yuk kita bahas.
Syarat Penerima PIP dan Ketentuannya
1. Status Peserta Didik.
Calon penerima harus terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau pendidikan nonformal (Paket A, B, C/PKBM). Data siswa harus tercatat di DAPODIK (untuk sekolah) atau EMIS (untuk madrasah).
2. Kondisi Ekonomi Keluarga.
PIP diprioritaskan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Jika belum punya KIP, siswa tetap bisa diusulkan oleh sekolah berdasarkan kondisi ekonomi.
3. Kriteria Khusus Penerima.
Selain ekonomi, PIP juga menyasar siswa dengan kondisi tertentu, seperti:
- Anak yatim/piatu/yatim piatu
- Siswa dari keluarga terdampak bencana
- Anak penyandang disabilitas
- Siswa yang berisiko putus sekolah
- Anak dari keluarga pekerja informal/berpenghasilan tidak tetap
4. Kepemilikan Dokumen Pendukung.
Siswa perlu memiliki dokumen identitas seperti NIK, KK, dan bila ada KIP. Dokumen ini penting untuk proses verifikasi dan pencairan dana.
5. Diusulkan Oleh Sekolah/lembaga.
Penetapan penerima PIP dilakukan berdasarkan usulan sekolah atau lembaga pendidikan melalui sistem resmi. Artinya, koordinasi dengan pihak sekolah sangat penting.
BACA JUGA: Mencontoh Finlandia, Sistem Belajar Terbaik di Dunia
Itulah dia yang di perlukan dan juga mengenai Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) Syarat dan Ketentuannya